Langsung ke konten utama

Pedoman

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
  1. Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita

    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan

    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Komentar

Artikel Populer

Pendaftaran Dauroh atau Pesantren Kilat 40 Hari di Tarim, DarulMusthafa dan Daruzzahra`

Monggo Sami Ngangsu Ilmu Lan Ngalap barokah Ono Negeri Tarim. Andai saja mereka melihat hakikat kota Tarim, maka mereka akan mengatakan, "Syurga dunia adalah Tarim" (al Imam Ahmad bin Abil Hubb) Setetes ilmu di Tarim lebih baik dari pada lautan ilmu di luar Tarim.(al Imam Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf) Andai saja engkau mengeluarkan seluruh hartamu untuk mengunjungi kota Tarim, maka apa yang engkau dapatkan akan lebih banyak daripada yang kau keluarkan.(al Imam Alquthub Alhabib Abdullah bin Alwi al Haddad) Di pemakaman Zanbal dimakamkan lebih dari 10000 wali, 80 diantaranya adalah qutbh.(al Imamal Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf), jumlah ini sekitar 600 tahun lalu, sebelum wafatnya Imam as Segaf, al Aidrus, Imam al Muhdor, Imam al Haddad, mungkin sekarang jumlah aulia' di Zanbal sudah mencapai ratusan ribu, subhanallah, di Zanbal juga terdapat makam makam sahabat Nabi yaitu ahlu badr, Ahlu Tarim bukan malaikat tapi mereka lebih baik dar...

Diam

Listen on Suno Listen on Suno Listen on Suno Listen on Suno Diam tak bersuara diam tak berbicara diam tak kemana-mana diam penuh makna diam penuh kekuatan diam penuh jawaban. Diam itu ibadah tanpa bersusah payah diam itu hiasan diri tanpa perhiasan diam itu wibawa tanpa kekuasaan diam itu benteng tanpa dinding diam itu tak perlu minta maaf  pada orang lain. Diam itu penutup keburukan diri  dari sisa-sisa kejahiliahan diri diam sambil berfikir diam sambil berdzikir. Diam itu ketenangan diam itu kedamaian diam itu kebahagiaan diam itu muhasabah diam itu istirahat diam itu jauh dari perlawanan diam itu jauh dari dendam diam itu guru yang baik. Diam di saat orang banyak bicara banyak orang kehilangan sifat ini diam itu indah.. Diam tak bersuara diam tak berbicara diam tak kemana-mana diam penuh makna diam penuh kekuatan diam penuh jawaban. Diam itu ibadah tanpa bersusah payah diam itu hiasan diri tanpa perhiasan diam itu wibawa tanpa kekuasaan diam itu benteng tanpa dinding diam i...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Negeri Konoha

Listen on Suno Listen on Suno Aku berdiri di persimpangan ini, menanti redanya gerimis di ujung senja ini, jaket lusuh basah kuyup, membalut tubuh kurus menggigil kedinginan. Duh, betapa malangnya diri ini, di negeri apakah ini, Negeri Konoha-kah ? Ku jemput saja hujan yang semakin deras ini, biarlah.....,  hanya sebentar menelusuri jalanan  yang mulai terendam banjir, di ujung gang  telah berdiri orang-orang menanti, orang-orang Konoha yang serindu senasib. Konoha, mengapa kau ini, tak kau bebaskan aku untuk berlalu pergi,  mencari jalanan sendiri, aku telah lelah, hampir menyerah kalah, aku telah perih, hampir tak tertahankan lagi. Konoha..  inilah negeri, Penuh segudang cerita Banyak yang lapar dan mati di negeri yang kaya raya 

Karena Kau Adalah Kekuatanku

Muhammad Saroji - File Pribadi Listen on Suno Listen on Suno Hari menjelang senja ketika kaki ini melangkah perlahan, menelusuri jalan setapak, menuruni tebing di antara bukit terjal. Kabut dingin, hampir membuat diri ini berputus asa. menitik embun tipis di pelupuk mata, bercerita tentang kerinduan, tentang syahdu sedu sedan, betapa tangis ini berjelaga mendamba kasih sebening telaga, entah ratapan ini hendaklah tersampaikan pada ujung kesunyian di pekatnya malam. Padamu wahai jiwa yang pernah membuatku bahagia, padamu wahai sukma yang pernah membuatku tertawa riang, ketika senandungmu berbalut petikan harpa tua, kaulah cintaku, karena kaulah kekuatanku kaulah Maharaniku karena kaulah sandaranku. Tapi malam telah berganti fajar, ketika lantunan ayat suci bergema berkumandang, ketika kaki ini menyentuh bibir lautan, ku sesali mengapa daya begitu lemah begitu letih mengarung angkasa kehidupan. Andai camar tua tak memberi kabar tentang lelaki perkasa pengarung samudra, tentu kan ku bi...

Aplikasi Buku Kas Versi v9.0

📊 Laporan Kas - Multi Unit (v9.0 Stable) 📊 Laporan Kas - Multi Unit v9.0 📁 Unit Usaha: ➕ Tambah ✏️ Rename 🗑 Hapus Instansi / Organisasi Departemen / Divisi Desa Kecamatan Kota / Kabupaten Provinsi Periode Laporan Jenis Laporan 💰 Saldo Awal (Rp): 📅 Filter Bulan: Semua Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember ...

Kaulah Matahariku

Listen on Suno Lelah ku bersimpuh, Tertunduk lesu di balik tirai yang kelabu, Angin berisik hampir merusak jantungku, Lelah ku menunggu secarik kertas darimu, Kertas penuh untaian doa dan senandung rindu. Kaulah matahariku, Mata hatiku yang diam penuh cemburu, Kaulah kata hatiku, Mata hati cinta yang tak pernah bersatu. Mekarlah bunga sekuntum, Anak kecil berlarian mengejar kupu-kupu, Mengapa baru kali ini ku tau, Kaulah matahariku, Mata hati cinta yang penuh rindu. Muhammad Saroji - Dawuan - Karawang, 02-08-2018 (  kapurinjing.org  )

Keroncong Nostalgia Pilihan Terbaik | Tembang Kenangan yang Tak Lekang Waktu

Tafsir Kemenag : Tafsir Al Qur'an Surat An Nahl Ayat 113

وَلَقَدْ جَاۤءَهُمْ رَسُوْلٌ مِّنْهُمْ فَكَذَّبُوْهُ فَاَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظٰلِمُوْنَ ۝١١٣ wa laqad jâ'ahum rasûlum min-hum fa kadzdzabûhu fa akhadzahumul-‘adzâbu wa hum dhâlimûn Artinya : Sungguh, telah datang kepada mereka seorang rasul dari (kalangan) mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya. Oleh karena itu, mereka ditimpa azab dan mereka itulah orang-orang zalim. Dan Allah tidak menimpakan azab itu secara tiba-tiba tanpa memberi peringatan sebelumnya. Allah menegaskan, “Sungguh, telah datang kepada mereka seorang rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri untuk mengingatkan mereka. Mereka mengenalnya dengan baik; bagaimana asal-usulnya dan kepribadiannya yang mulia, tetapi mereka mendustakan, mengingkari, dan menolak peringatan yang disampaikan-nya sebagaimana kalian, wahai kaum musyrik Mekah, melakukan hal yang sama. Karena kedurhakaan itu mereka ditimpa azab, dan mereka adalah orang yang zalim kepada diri mereka sendiri. Di antara perbuatan mereka yang menu...