Langsung ke konten utama

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (1)

Forummuslim.org - Apakah hukum menjual atau membeli organ tubuh
manusia? Berikut ini akan kami posting artikel bersambung tentang
hukum jual beli organ tubuh manusia yang bersumber dari situs
nu.or.id.

Jual-beli dan transaksi lainnya pada dasarnya adalah dihalalkan.
Tetapi para ulama membuat batasan dan syarat-syarat yang mesti
dipenuhi agar transaksi jual-beli sah menurut syara' (agama).

Perihal jual organ tubuh manusia ini, para ulama berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal kasus ini didasarkan pada
cara pandang mereka melihat sejauh mana tingkat maslahat dan mafsadat
dari jual-beli organ tubuh manusia dan seberapa vital organ yang
diperjualbelikan.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli
organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak
fisik manusia. Berikut ini kutipannya.

حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت
أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم
على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة
عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو
يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن
القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.

Artinya, "Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ
atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah
wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia
boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan
menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah
ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah
imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya.
Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi
ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya
dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang
tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya)
milik orang lain tanpa seizin pemiliknya." (Lihat Muhammad bin Ibrahim
At-Tuwaijiri, Mausu 'atul Fiqhil Islami, juz 5, 2009, Baitul Afkar
Ad-Dauliyah).

Dalam membahas masalah ini, kita bisa menyimak uraian Syekh Wahbah
Zuhaili perihal ketentuan barang yang sah dijual menurut syara'
(agama). Menurut Az-Zuhaili, produk yang sah dijual harus berupa
harta, dapat dimiliki, dan bernilai. Berikut ini keterangan
lengkapnya.

-أن يكون المعقود عليه مشروعا يشترط أن يكون محل العقد قابلاً لحكمه
شرعاً، باتفاق الفقهاء (1)، بأن يكون مالاً مملوكاً متقوماً، فإن لم يكن
كذلك، كان العقد عليه باطلاً، فبيع غير المال كالميتة والدم (2)، أو
هبتها أو رهنها أو وقفها أو الوصية بها باطل؛ لأن غير المال لا يقبل
التمليك أصلاً أجاز الشافعية والحنابلة خلافاً لأبي حنيفة ومالك بيع حليب
المرأة المرضع للحاجة إليه وتحقيق النفع به، وأجاز الحنابلة بيع أعضاء
الإنسان كالعين وقطعة الجلد إذا كان ينتفع بها ليرقع بها جسم الآخر
لضرورة الإحياء، وبناء عليه يجوز بيع الدم الآن للعمليات الجراحية
للضرورة .

Artinya, "Syarat sah produk yang dijual adalah barang yang boleh
sesuai syariat. Barang yang menjadi tempat akad disyaratkan bisa
menerima jual-beli secara hukum syara'. Sesuai kesepakatan ulama,
produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan
bernilai. Kalau syarat produk itu tidak terpenuhi, akad terhadap
barang itu batal (tidak sah). Menjual, menghibahkan, menggadaikan,
mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan
darah, batal (tidak sah). Karena barang bukan harta pada dasarnya
tidak menerima status kepemilikan.

Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi'i dan
madzhab Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk
suatu kepentingan dan sebuah manfaat.

Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh
manusia seperti bola mata atau potongan kulit bilamana dimanfaatkan
untuk menambal tubuh orang lain sebagai kepentingan mendesak
menghidupkan orang lain. Atas dasar ini, menjual darah untuk
kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan," (Lihat
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh,juz 10, Darul Fikr,
Beirut).

Syekh Wahbah Az-Zuhaili lebih lanjut memberikan batasan kategori
harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait
produk yang boleh dijual. (bersambung)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Sistem Informasi Akuntansi BUMDes

Laporan Keuangan BUMDES - Versi Final Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDes Unit Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Operasional 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanj...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Page

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Unit Unit Usaha: + Tambah Unit Ganti Nama Hapus Unit Unit Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 ⚠️ NERACA TIDAK SEIMBANG! Selisih: Rp 0 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan Bidang Usaha Periode Laporan -- Bulan Awal -- Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustu...

MENGAJARKAN PAMER DAN VIRAL ?

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq   Syaikh Hasan as Sadziliy rahimahullah, seorang ulama pendiri thariqah Asy Syadiliyah yang hidup di abad ketujuh Hijriyah berkata : أعلنوا بطاعتكم إظهاراً لعبوديتكم كما يتظاهر غيرُكم بالمعاصي، وعليكم بالإعلام للناس بما منحكم الله تعالى من العلوم والمعارف. "Umumkan ketaatanmu agar orang-orang tahu akan ibadahmu, sebagaimana orang lain pede mempertunjukkan kemaksiatannya.  Viralkan kepada banyak orang akan ilmu dan pengetahuan yang telah Allah ta'ala anugerahkan kepadamu." [1] Penjelasan : Nasehat beliau dan juga ulama manapun harus disikapi dengan dua cara : Pertama adalah dengan didudukkan sesuai konteksnya. Perkataan sebaik apapun bila tidak dipahami dengan baik akan menjadi rusak.  Jangan sampai ketika kita membahas bab memaafkan, yang dibawa dalil-dalil tentang hukum dan keadilan. Dan saat kita bicara hukum dan keadilan, kita seret ke dalil tentang bab memaafkan. Akhirnya rancu. Dan yang kedua, perkataan siapapun harus diselara...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas

Laporan Keuangan - FIFO HPP + Arus Kas (Responsive) Laporan Keuangan Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 📋 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan / Direktur Bidang Usaha / Unit Periode Laporan Pilih Bulan Awal Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember s/d Pilih Bulan Akhir ...