Langsung ke konten utama

Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (1)

Forummuslim.org - Apakah hukum menjual atau membeli organ tubuh
manusia? Berikut ini akan kami posting artikel bersambung tentang
hukum jual beli organ tubuh manusia yang bersumber dari situs
nu.or.id.

Jual-beli dan transaksi lainnya pada dasarnya adalah dihalalkan.
Tetapi para ulama membuat batasan dan syarat-syarat yang mesti
dipenuhi agar transaksi jual-beli sah menurut syara' (agama).

Perihal jual organ tubuh manusia ini, para ulama berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal kasus ini didasarkan pada
cara pandang mereka melihat sejauh mana tingkat maslahat dan mafsadat
dari jual-beli organ tubuh manusia dan seberapa vital organ yang
diperjualbelikan.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli
organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak
fisik manusia. Berikut ini kutipannya.

حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت
أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم
على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة
عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو
يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن
القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.

Artinya, "Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ
atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah
wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia
boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan
menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah
ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah
imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya.
Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi
ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya
dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang
tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya)
milik orang lain tanpa seizin pemiliknya." (Lihat Muhammad bin Ibrahim
At-Tuwaijiri, Mausu 'atul Fiqhil Islami, juz 5, 2009, Baitul Afkar
Ad-Dauliyah).

Dalam membahas masalah ini, kita bisa menyimak uraian Syekh Wahbah
Zuhaili perihal ketentuan barang yang sah dijual menurut syara'
(agama). Menurut Az-Zuhaili, produk yang sah dijual harus berupa
harta, dapat dimiliki, dan bernilai. Berikut ini keterangan
lengkapnya.

-أن يكون المعقود عليه مشروعا يشترط أن يكون محل العقد قابلاً لحكمه
شرعاً، باتفاق الفقهاء (1)، بأن يكون مالاً مملوكاً متقوماً، فإن لم يكن
كذلك، كان العقد عليه باطلاً، فبيع غير المال كالميتة والدم (2)، أو
هبتها أو رهنها أو وقفها أو الوصية بها باطل؛ لأن غير المال لا يقبل
التمليك أصلاً أجاز الشافعية والحنابلة خلافاً لأبي حنيفة ومالك بيع حليب
المرأة المرضع للحاجة إليه وتحقيق النفع به، وأجاز الحنابلة بيع أعضاء
الإنسان كالعين وقطعة الجلد إذا كان ينتفع بها ليرقع بها جسم الآخر
لضرورة الإحياء، وبناء عليه يجوز بيع الدم الآن للعمليات الجراحية
للضرورة .

Artinya, "Syarat sah produk yang dijual adalah barang yang boleh
sesuai syariat. Barang yang menjadi tempat akad disyaratkan bisa
menerima jual-beli secara hukum syara'. Sesuai kesepakatan ulama,
produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan
bernilai. Kalau syarat produk itu tidak terpenuhi, akad terhadap
barang itu batal (tidak sah). Menjual, menghibahkan, menggadaikan,
mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan
darah, batal (tidak sah). Karena barang bukan harta pada dasarnya
tidak menerima status kepemilikan.

Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi'i dan
madzhab Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk
suatu kepentingan dan sebuah manfaat.

Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh
manusia seperti bola mata atau potongan kulit bilamana dimanfaatkan
untuk menambal tubuh orang lain sebagai kepentingan mendesak
menghidupkan orang lain. Atas dasar ini, menjual darah untuk
kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan," (Lihat
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh,juz 10, Darul Fikr,
Beirut).

Syekh Wahbah Az-Zuhaili lebih lanjut memberikan batasan kategori
harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait
produk yang boleh dijual. (bersambung)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

(  kapurinjing.org  )

Pendaftaran Dauroh atau Pesantren Kilat 40 Hari di Tarim, DarulMusthafa dan Daruzzahra`

Monggo Sami Ngangsu Ilmu Lan Ngalap barokah Ono Negeri Tarim. Andai saja mereka melihat hakikat kota Tarim, maka mereka akan mengatakan, "Syurga dunia adalah Tarim" (al Imam Ahmad bin Abil Hubb) Setetes ilmu di Tarim lebih baik dari pada lautan ilmu di luar Tarim.(al Imam Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf) Andai saja engkau mengeluarkan seluruh hartamu untuk mengunjungi kota Tarim, maka apa yang engkau dapatkan akan lebih banyak daripada yang kau keluarkan.(al Imam Alquthub Alhabib Abdullah bin Alwi al Haddad) Di pemakaman Zanbal dimakamkan lebih dari 10000 wali, 80 diantaranya adalah qutbh.(al Imamal Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf), jumlah ini sekitar 600 tahun lalu, sebelum wafatnya Imam as Segaf, al Aidrus, Imam al Muhdor, Imam al Haddad, mungkin sekarang jumlah aulia' di Zanbal sudah mencapai ratusan ribu, subhanallah, di Zanbal juga terdapat makam makam sahabat Nabi yaitu ahlu badr, Ahlu Tarim bukan malaikat tapi mereka lebih baik dar...

Keroncong Nostalgia Pilihan Terbaik | Tembang Kenangan yang Tak Lekang Waktu

Laporan Kas - Multi Unit Lengkap

📊 Laporan Kas - Multi Unit 📊 Laporan Kas - Multi Unit 📁 Unit Usaha: ➕ Tambah ✏️ Rename 🗑 Hapus Instansi / Organisasi Departemen / Divisi Desa Kecamatan Kota / Kabupaten Provinsi Periode Laporan Jenis Laporan 💰 Saldo Awal (Rp): 📅 Filter Bulan: Semua Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember ...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Tafsir Kemenag : Tafsir Al Qur'an Surat An Nahl Ayat 87

وَاَلْقَوْا اِلَى اللّٰهِ يَوْمَىِٕذِ ࣙالسَّلَمَ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ۝٨٧ yauma'idzinis-salama wa dlalla ‘an-hum mâ kânû yaftarûn Artinya : Pada hari itu mereka menyatakan tunduk kepada Allah dan lenyaplah dari mereka apa yang selalu mereka ada-adakan. Permohonan keringanan siksa yang mereka ajukan kepada Allah menjadi sia-sia belaka. Dan pada hari itu pula mereka menyatakan tunduk dan berserah diri kepada Allah semata, dan lenyaplah segala yang mereka ada-adakan; batallah keyakinan mereka selama di dunia bahwa sesembahan itu dapat menolong dan menyelamatkan mereka dari azab Allah. Kemudian Allah swt dalam ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah swt menundukkan diri kepada Allah swt pada hari kiamat sebagai tanda penyesalan. Dalam ayat yang lain Allah swt berfirman:  وَلَوْ تَرٰىٓ اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۗ رَبَّنَآ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا اِنَّا م...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...