Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Page

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Unit Unit Usaha: + Tambah Unit Ganti Nama Hapus Unit Unit Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 ⚠️ NERACA TIDAK SEIMBANG! Selisih: Rp 0 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan Bidang Usaha Periode Laporan -- Bulan Awal -- Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustu...

Sikap Hati-Hati dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (3)

Ketiga, ayat 'am, tetapi yang dimaksud khas, seperti ayat "Alldzina
qala lahumun nas innan nas qad jam'au lakum fakhsyauhum wa zadahum
imana" (QS. Alu Imrân/3: 173). Nas artinya manusia, redaksinya umum
(digunakan untuk banyak orang), tetapi di ayat ini maksudnya hanya
satu orang, yaitu Nu'aym ibn Mas'ud al-Asyja'i.
Ayat lain "Am yahsudunan nas 'alâ maatahumullahu min fadhlih (QS.
An-Nisâ'/4: 54). Nas yang dimaksud di ayat ini juga satu orang, yaitu
Nabi Muhammad SAW.

Keempat, ayat khas dan memang dimaksudkan khas, seperti ayat, "Ya
nisa'an nabiyy lastunna ka ahadin minan nisa" (QS. Al-Ahzab/33: 32)
danayat, "Wa ma lakum an tu'dzu rasulallahi wa la an tankihu azwajahu
min ba'dihi abada (QS. Al-Ahzab/33: 53). Dua ayat ini menjelaskan
kekhususan istri-istri Nabi dan tidak berlaku umum, yaitu larangan
menikah dengan pria lain selepas ditinggal Nabi. Ayat lain, "Wa minal
layli fa tahajjad bihi nafilatan laka" (QS. Al-Isra'/17: 79) dan ayat,
"Wamra'atan mu'minatan in wahabat nafsaha lin nabiy in aradan nabiyyu
ay yastinkaha khalisatan laka min dunil mu'minin" (QS. Al-Ahzab/33:
50). Dua ayat ini menjelaskan kekhususuan Nabi dan tidak berlaku umum,
mencakup kewajiban dan hak. Kewajibannya, salat tahajud wajib hukumnya
bagi Nabi. Haknya, Nabi boleh menikahi lebih dari empat wanita.

Kelima, ayat khas, tetapi dimaksudkan 'am, seperti ayat-ayat berikut:
"Fa idza qara'tal qur'ana fastaidz billah" (QS. An-Nahl/16l: 98);
"Wa idza kunta fîhim fa aqamta lahumus shalata" (QS. An-Nisa'/4: 102);
"Khudz min amwalihim shadaqatan tuthohhiruhum wa tuzakkihim" (QS.
At-Tawbah/9: 60);
"Ya ayyuhan nabiyyut taqillah" (QS. Al-Ahzab/ 33: 1).
Dalam empat ayat ini, khitab-nya mufrad (hanya untuk Nabi), tetapi
isinya berlaku umum.

Jenis ketiga adalah ayat nasikh-mansukh, terbagi ke dalam 3 (tiga)
jenis, yaitu:

Pertama, naskhut tilawah wal hukmi (teks dan hukumnya dihapus semua).
Contoh, riwayat A'isyah tentang jumlah susuan yang berdampak kepada
garis darah, sebelumnya berbunyi, "asyru radha'at ma'lumat" (sepuluh
susuan), tetapi kemudian di-nasakh dengan "khamsin ma'lumat" (lima
susuan). Teks dan hukumnya dihapus semua.

Kedua, naskhul hukm dunat tilawah (hukumnya dihapus, teksnya tidak).
Contoh, ayat "wa ala-l ladzina yuthiqunahu fidyatun" (QS.
Al-Baqarah/2: 184), di-nasakh dengan ayat sesudahnya, "Fa man syahida
minkumus syahra fal yashumhu" (QS. Al-Baqarah/2: 185).
Mufassir menyebut, hukum puasa Ramadlan sebelumnya opsional, antara
puasa atau membayar fidyah. Setelah itu hukumnya wajib bagi semua,
kecuali bagi orang sakit dan bepergian.
Ayat lain, "Ittaqullah haqqa tuqatih" (QS. Ali Imran/3: 102):
"Bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar takwa," di-nasakh
dengan ayat, "Fattaqullah ma-statha'tum" (QS. At-Taghabun/64: 16):
"Bertakwalah kamu kepada Allah semampumu."
Contoh lain ayat, "La taqrabu-s shalata wa antum sukara hatta taqulu
ma la ta'lamun (QS. An-Nisa'/4: 43)," di-nasakh dengan ayat, "Innamal
khamru wal maysiru wal anshabu wal azlamu rijsun min amalis syaithâni
fajtanibuhu (QS. An-Nisa'/4: 43).
Hukum arak sebelumnya halal (QS. Al-Baqarah/2: 219), kemudian haram
ketika shalat (di luar shalat tidak haram), kemudian haram dalam semua
kondisi.

Ketiga, naskhut tilawah dunalhukm (teksnya dihapus, tetapi hukumnya tetap).
Contoh, diriwayatkan Aisyah sebelumnya terdapat ayat berbunyi, "idza
zana al-syaikhu was syaikhatu farjumûhuma al-battata nakalan minallahi
wallahu 'azizun hakim."
(Jika laki-laki dan perempuan tua/sudah menikah berzina, maka rajamlah
keduanya sebagai balasan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa
dan Bijaksana). Teks ayat ini terhapus, tetapi hukum zina muhshan
(orang yang sudah menikah) tetap berlaku.

Jenis keempat adalah ayat muthlaq dan muqayyad.

Muthlaq adalah ayat yang berlaku mutlak tanpa syarat, sementara
muqayyad sebaliknya. Contoh ayat muthlaq dan muqayyad,
"Ya ayyuhal ladzina amanu athiullaha wa athi'ur rasula wa ulil amri
minkum" (QS. An-Nisa/4: 59):
"Hai orang-orang yang beriman, taatillah Allah dan taatilah rasul-Nya
dan pemegang kekuasaan di antara kamu."

Taat kepada Allah dan rasul-Nya mutlak, tanpa syarat, tetapi kepada
pemimpin politik muqayyad (bersyarat). Dari mana kita tahu bahwa
ketaatan kepada pemimpin politik muqayyad? Dari hadits Nabi, "'Alal
mar'il muslim as-sam'u wa-t tha'atu fîma ahabba wa kariha illa an
yu'mara bi ma'shiyyatin. Fa in umira bi ma'shiyyatin fa la sam'a wa la
tha'ata (HR. Muslim, Kitabul Imarah, Bab Wujubi Thu'atil Umara' fî
ghairi Ma'shiyyatin wa Tahrimiha fil Ma'shiyyat): "Wajib bagi setiap
Muslim taat dan patuh (kepada pemimpin) baik senang maupun tidak. Jika
diperintah kepada kemaksiatan, tidak ada kewajiban taat dan patuh."

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

Sistem Informasi Akuntansi BUMDes

Laporan Keuangan BUMDES - Versi Final Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDes Unit Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Operasional 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanj...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Page

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Unit Unit Usaha: + Tambah Unit Ganti Nama Hapus Unit Unit Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 ⚠️ NERACA TIDAK SEIMBANG! Selisih: Rp 0 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan Bidang Usaha Periode Laporan -- Bulan Awal -- Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustu...

MENGAJARKAN PAMER DAN VIRAL ?

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq   Syaikh Hasan as Sadziliy rahimahullah, seorang ulama pendiri thariqah Asy Syadiliyah yang hidup di abad ketujuh Hijriyah berkata : أعلنوا بطاعتكم إظهاراً لعبوديتكم كما يتظاهر غيرُكم بالمعاصي، وعليكم بالإعلام للناس بما منحكم الله تعالى من العلوم والمعارف. "Umumkan ketaatanmu agar orang-orang tahu akan ibadahmu, sebagaimana orang lain pede mempertunjukkan kemaksiatannya.  Viralkan kepada banyak orang akan ilmu dan pengetahuan yang telah Allah ta'ala anugerahkan kepadamu." [1] Penjelasan : Nasehat beliau dan juga ulama manapun harus disikapi dengan dua cara : Pertama adalah dengan didudukkan sesuai konteksnya. Perkataan sebaik apapun bila tidak dipahami dengan baik akan menjadi rusak.  Jangan sampai ketika kita membahas bab memaafkan, yang dibawa dalil-dalil tentang hukum dan keadilan. Dan saat kita bicara hukum dan keadilan, kita seret ke dalil tentang bab memaafkan. Akhirnya rancu. Dan yang kedua, perkataan siapapun harus diselara...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas

Laporan Keuangan - FIFO HPP + Arus Kas (Responsive) Laporan Keuangan Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 📋 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan / Direktur Bidang Usaha / Unit Periode Laporan Pilih Bulan Awal Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember s/d Pilih Bulan Akhir ...