Langsung ke konten utama

Entri yang Diunggulkan

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Page

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Unit Unit Usaha: + Tambah Unit Ganti Nama Hapus Unit Unit Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 ⚠️ NERACA TIDAK SEIMBANG! Selisih: Rp 0 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan Bidang Usaha Periode Laporan -- Bulan Awal -- Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustu...

Cukupkah Hanya Dengan Al Qur'an Dan Sunnah Saja ?

Ilustrasi Al Qur'an
Forum Muslim - Orang yang hafal 100 ribu hadis, plus hafal ayat-ayat al-Quran beserta nasikh-mansukh-nya, am’ khas-nya, muthlaq muqayyad-nya, mafhum manthuq-nya, perbandingan antar berbagai tafsirnya, asbabunnuzul-nya, dan seterusnya dan seterusnya, bisa saja dia mengklaim “kembali kepada al-Quran dan Hadis”. Padahal, dia menggali nash al-Quran memakai metodologi ijtihad juga, seberbeda apa pun caranya dengan metodologi ijtihad madzhab-madzhab mu’tabar. Berbeda dengan orang-orang yang dengan bangganya menyatakan ingin kembali ke al-Quran dan Sunnah tanpa ilmu-ilmu tersebut di atas; maka, di samping sombong, motto “kembali kepada al-Quran dan Sunnah” semacam ini terdengar sangat tidak mengerti hukum Islam.


 Karena, jangankan kita yang hidup di zaman ini, para sahabat saja harus bertanya kepada Nabi SAW dahulu tentang makna al-Quran, bahkan mengenai suatu istilah dalam hadis. Ini menandakan bahwa memahami naskah-naskah al-Quran dan sunnah itu tidak mudah. Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah sumber hukum Islam. Hukum Islam terjadi ketika al-Quran dan Sunnah digali melalui proses ijtihad. Karakteristik hukum Islam yang bersumber dari nash (al-Quran dan Sunnah) yang didukung oleh ra’yu (opini) merupakan ciri khas yang membedakan hukum Islam dengan sistem hukum lainnya. Sunni menyebutnya sebagai qiyas, sedangkan syiah menyebutnya sebagai al-aql, yang sering disebut dengan istilah qiyas manthiqi. 

Contoh qiyas dalam Syiah adalah penyamaan illat memabukkannya narkoba dengan minuman keras; juga bahwa segala hal yang membahayakan semua dilarang. Sebagaimana dimakruhkannya memakan buah delima karena keasamannya, maka illat asam itu bisa dipakai untuk segala buah yang asam tidak boleh dimakan. 

Dalam tradisi ahlussunnah, qiyas dipakai sebagai praktik ijtihad yang dijadikan sebagai salah-satu sumber hukum Islam. Karena illat merupakan barometer dalam istinbath hukum, maka illat adalah hal yang paling penting dalam kehidupan muslim Sunni. Di samping hikmah, illat adalah manath al-hukm (pijakan hukum) yang sangat penting. Sebagai pijakan hukum, maka hukum Islam tergantung pada illat ini. 

Syarat illat harus jelas (dhahir), memiliki standar (mundhabith), serta memiliki relefansi dan mekanisme (munasib). Oleh karena itu, hukum ada jika illat ada; ketika illat tidak ada, maka hukum pun menjadi tidak ada. Ada adagium yang berbunyi seperti ini: 

لأن النصوص محدودة ، والوقائع غير محدودة فلا بد من اللجوء إلى القياس ،و النظر إلى علل الأحكام  

Teks-teks nash itu terbatas sedangkan problematika hukum yang memerlukan solusi tidak terbatas, oleh karena itu diperlukan ijtihad (qiyas) untuk mengintepretasi nash yang terbatas

Ijtihad ini dilakukan agar berbagai masalah yang tidak dikemukakan secara eksplisit dalam nash dapat dicari pemecahannya. 

Pendekatan dalam ijtihad dibagi menjadi dua: Lughawiyah (kebahasaan) dan maqashid (tujuan-tujuan syariah). Pendekatan kebahasaan adalah pendekatan yang menjadikan redaksi nash (al-Quran dan Hadis) sebagai obyek kajian. Dari pendekatan ini kita kenal istilah-istilah semacam al-’amm dan al-khash, al-mutlaq, al-muqayyad, al-manthuq, al-mafhum, muhkam dan mutasyabihat. Sedangkan pendekatan maqasid al-syariah adalah pendekatan yang menekankan penelitiannya pada tujuan-tujuan syariah yang digali dari nash. 

Dari pendekatan maqasid ini kita kenal antara lain al-qiyas, al-istihsan, al-maslahah al-mursalah, al-istishab dan sadd al-dzari’ah. Qiyas adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain atau mempersamakan sesuatu dengan yang tidak memiliki nash mengenai ketentuan hukumnya dengan suatu kasus yang memiliki ketentuan hukum karena memiliki kesamaan illat. 

Dengan demikian illat adalah tempat berpijak atau bergantungnya suatu hukum. Illat dapat dikatakan sebagai hal yang paling utama dalam melakukan analogi atau istinbath hukum. Karena hukum, baik ada maupun tidak adanya, bergantung pada illat-nya, meskipun sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa hukum tergantung pada hikmahnya, hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengetahui illat dan hikmah dalam istinbath al-hukm. (Zuhaili, 1986: 649) Menurut bahasa, illat bermakna al-da’i atau al-ba-its yang artinya motif, sebab, atau alasan (Ibrahim, 1982: 50). Sedangkan menurut istilah illat adalah: 

ﺍﻟﻌﻠﺔ ﺍﻟﻮﺻﻒ ﺍﻟﻤﻌﺮﻑ ﻟﻠﺤﻜﻢ 

Sesuatu yang memberitahukan adanya hukum. 

Al-amudi menyatakan bahwa illat adalah pendorong terbentuknya hukum melalui qiyas. Sedangkan al-Ghazali mengatakan bahwa illat itu berpengaruh terhadap adanya hukum dengan sebab ketetapan dari Allah (bija’lillah). Yang dimaksud dengan bija’lillah adalah bahwa illat-nya ini bisa diketahui dengan menggalinya dari nash–nash al-Quran dan sunnah. 

Abu Zahrah menjelaskan bahwa pembunuhan sengaja dengan pedang adalah illat qhisash. Dengan demikian segala bentuk penganiayaan dengan alat atau senjata mematikan sama artinya dengan menggunakan pedang yang hukumannya adalah qisash. Oleh karena itu, maka illat haruslah sesuatu yang dzahir (tampak), mundhabith (terukur) dan munasib (memiliki relefansi dan sesuai dengan hikmah hukum). 

Hubungan antara ada dan tidak adanya hukum, sesuai dengan tujuan syara’, yakni menarik maslahah dan menolak mafsadah. Dari sini kita dapat membuat contoh bahwa illat khamar adalah iskar (memabukkan). Sifat memabukkan merupakan suatu kualitas yang dzhahir (jelas), karena memabukkan dapat diindera dan memungkinkan untuk diteliti. 

Memabukkan juga mundhabith, sebab memabukkan itu dapat diukur. Dan yang menjadi madzinnah al-hukm tentang keharaman khamr adalah memabukkan tersebut sesuai dengan tujuan syariat, yakni hifdzul aqli (menjaga akal). 

Dalam beberapa literatur kita akan menjumpai, istilah illat manshushah dan mustanbathah. Illat manshushah ada dua: sharih dan talwih. Illat manshushah al-sharih adalah illat yang disebutkan oleh nash secara jelas. Seperti firman Allah: dalam kasus Haid. 

Sedangkan illat manshushah talwih sama dengan ima’ dan isyarat adalah yang diperoleh dari sifat yang membarenginya. Seperti hadis Nabi: tidak ada harta waris bagi pembunuh. Yang menjadi masalah itu illat mustambathah; illat ini tidak disebutkan oleh nash. Oleh karena itu, untuk bisa mengetahui kualitas suatu illat, para ulama ushul mengembangkan teori-teori pengujian illat hukum yang kemudian dikenal dengan masalik al-illat. Masalik illat ini adalah suatu metode untuk mengetahui illat al-hukm. 

Melalui masalik al-illat ini akan dapat diketahui apakah suatu kasus yang belum ada nash hukumnya dapat dihubungkan dan dihukumkan sama dengan kasus lain yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash ataukah tidak. Diantara masalik al-illat yang disepakati adalah al-nash, al-i-ma’ (tanbih), al-ijma, al-sibr wa al-taqsim, dan al-munasabah. Semua yang tertulis di  sini hanyalah sebagian kecil dari alat yang dipakai untuk menggali nash–nash al-Quran dan hadis. Para ulama memakainya untuk menghasilkan hukum-hukum. Baik Syiah maupun Ahlusunnah, semuanya memakai cara ijtihad untuk menggali hukum-hukum ini. Tidak ada yang hanya bersandar dengan al-Quran dan Sunnah saja. Hanya orang-orang puyeng saja yang merasa bahwa mereka bisa menghasilkan hukum hanya dengan melihat nash–nash al-Quran. Apalagi jika yang mengatakan itu tak hafal ribuan hadis, tak hafal al-Quran, tak mengerti nasikh–mansukh, tak mengerti ‘am-khash-muthlaq-muqayyad, ilmu sejarah, dan seterusnya. Lebih-lebih—biasanya—mereka yang menganut motto kembali kepada al-Quran dan sunnah ini hanya mengerti al-Quran dan hadis dari kitab-kitab terjemahan. (Sumber : Resistensia)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

Sistem Informasi Akuntansi BUMDes

Laporan Keuangan BUMDES - Versi Final Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDes Unit Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Operasional 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanj...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Page

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Unit Unit Usaha: + Tambah Unit Ganti Nama Hapus Unit Unit Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 ⚠️ NERACA TIDAK SEIMBANG! Selisih: Rp 0 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan Bidang Usaha Periode Laporan -- Bulan Awal -- Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustu...

MENGAJARKAN PAMER DAN VIRAL ?

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq   Syaikh Hasan as Sadziliy rahimahullah, seorang ulama pendiri thariqah Asy Syadiliyah yang hidup di abad ketujuh Hijriyah berkata : أعلنوا بطاعتكم إظهاراً لعبوديتكم كما يتظاهر غيرُكم بالمعاصي، وعليكم بالإعلام للناس بما منحكم الله تعالى من العلوم والمعارف. "Umumkan ketaatanmu agar orang-orang tahu akan ibadahmu, sebagaimana orang lain pede mempertunjukkan kemaksiatannya.  Viralkan kepada banyak orang akan ilmu dan pengetahuan yang telah Allah ta'ala anugerahkan kepadamu." [1] Penjelasan : Nasehat beliau dan juga ulama manapun harus disikapi dengan dua cara : Pertama adalah dengan didudukkan sesuai konteksnya. Perkataan sebaik apapun bila tidak dipahami dengan baik akan menjadi rusak.  Jangan sampai ketika kita membahas bab memaafkan, yang dibawa dalil-dalil tentang hukum dan keadilan. Dan saat kita bicara hukum dan keadilan, kita seret ke dalil tentang bab memaafkan. Akhirnya rancu. Dan yang kedua, perkataan siapapun harus diselara...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas

Laporan Keuangan - FIFO HPP + Arus Kas (Responsive) Laporan Keuangan Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 📋 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan / Direktur Bidang Usaha / Unit Periode Laporan Pilih Bulan Awal Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember s/d Pilih Bulan Akhir ...