Langsung ke konten utama

Sejarah Lahirnya Kaidah Fiqih


Forum Muslim - Dulu, para mujtahid menggali hukum Islam dari sumber aslinya, al-Qur'an dan Hadis, lalu meramunya dengan usul fikih sehingga menjadi butiran-butiran hukum furû' yang sudah matang. Hasil racikan mereka menjadi rujukan generasi selanjutnya dalam memutuskan berbagai persoalan.

Hukum-hukum furû'iyah (cabang) yang telah dicetuskan oleh para mujtahid ini sudah bercabang sedemikian rupa dan bertebaran di dalam karya-karya ulama dengan klasifikasi yang disesuaikan dengan tatanan masyarakat, mulai dari fikih yang berkenaan dengan hukum ibadah, transaksi, pernikahan sampai hukum pidana. Kajian fikih menjadi begitu tebal dan menguras usia untuk bisa menamatkan seluruh referensinya.

Syekh Yasin bin Isa al-Fadani menyatakan, jika kita hanya mempelajari hukum-hukum yang sudah matang dalam kitab-kitab fikih, maka berapa waktu yang kita butuhkan, berapa lama kita bisa bertahan, berapa kitab yang harus kita hafal, dan seberapa kuat memori otak mampu menampungnya?

Maka, solusi untuk bisa memecahkan persoalan ini perlu dimunculkan, agar generasi selanjutnya tidak menerima kegamangan itu. Salah satu solusi tersebut adalah mengetahui subtansi dan titik temu dari berbagai hukum yang sudah matang. Bila subtansi sudah kena, maka setidaknya hal itu bisa menjadi bekal dalam mengkorelasikan satu persolan ke dalam persoalan lain.

Mengenai hal ini, ulama fikih pasca mujtahidin membuat rumusan-rumusan tertentu yang kemudian dikenal dengan istilah kaidah fikih. Beragam persoalan furû dalam fikih yang tak terhitung jumlahnya dapat disatukan dalam sebuah formulasi melalui titik temu illat. Kesamaan illat itu diketahui melalui hasil penelitian dari nash yang menjadi prinsip syariat. Al-Qarafi mengatakan, "Barangsiapa yang menguasai ilmu fikih disertai kaidah-kaidahnya, maka ia tidak perlu lagi untuk menghafal hukum-hukum juz'i (parsial). Sebab, semuanya telah terangkum dalam kaidah-kaidah kulli (umum)"

Sebetulnya, rumusan-rumusan itu telah dilakukan secara acak sejak periode awal era mujtahidin. Para mujtahid menyisipkan prinsip-prinsip pokok dari berbagai hukum yang sudah matang dalam fikih yang mereka karang. Penyisipan-penyisipan itulah yang nantinya menjadi cikal bakal munculnya ilmu kaidah fikih. Rumusan-rumusan yang masih acak itu dapat kita jumpai, misalnya, dalam kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi'i (150-204 H.) dan al-Kharraj karya Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah (113-182 H.).

Sekedar contoh, dalam kitab al-Umm Imam asy-Syafi'i menyatakan bahwa keringanan (rukhshah) hanya berlaku sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Setelah itu, beliau menyisipkan filosofi hukum, "Diperbolehkan dalam kondisi darurat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.".

Dalam kitab al-Kharraj Abu Yusuf menulis prinsip kepemimpinan dengan bunyi, "Kebijakan seorang pemimpin atas kepentingan rakyat harus berdasarkan kemaslahatan." Filosofi itu direkomendasikan kepada Khalifah Harun ar-Rasyid dengan bunyi, "Seorang pemimpin tidak diperbolehkan memungut sesuatu apapun dari tangan orang lain, kecuali dengan pertimbangan yang benar dan baik."

Rumusan-rumusan filosofis yang belum terangkum itu, mulai diperhatikan dan dirangkum pada Abad Keempat Hijriah. Konon, yang mula-mula melakukan hal itu adalah seorang ulama Hanafiyah, Abu Thahir ad-Dabbas (w.340). Ia adalah seorang ulama masyhur yang konon buta.

Al-Harawi, salah satu ulama mazhab Syafi'i, bercerita bahwa ad-Dabbas berupaya merangkum dan menghafal beragam persoalan dalam mazhab Hanafi ke dalam 17 kaidah. Setiap malam ad-Dabbas menghafal kaidah tersebut di sebuah masjid. Rupanya, aktivitas ad-Dabbas ini didengar oleh beberapa ulama Hanafiyah di kota Harrah (Khurasan/Afghanistan), sehingga mereka mengutus salah seorang dari mereka untuk membuktikan kabar itu sekaligus mempelajari kaidah ad-Dabbas.

Di suatu malam, utusan tersebut berangkat ke masjid yang biasa ditempati ad-Dabbas dan bercampur baur dengan jamaah yang lain. Setelah para jamaah meninggalkan masjid dan masjid sudah sepi, ad-Dabbas mengunci pintu setelah menyelesaikan zikirnya. Utusan tersebut memperhatikan ad-Dabbas dan secara diam-diam ia duduk di tikar tempat duduk ad-Dabbas. Ad-Dabbas tidak menyadari hal itu, karena memang beliau tidak dapat melihat (buta).

Setelah keadaan betul-betul sepi, ad-Dabbas mulai menghafalkan kaidah-kaidahnya. Ia tidak menyadari bahwa ada orang yang menyadap apa yang ia katakan. Sang utusan menguping, mendengarkan dan berusaha untuk menghafal setiap kaidah-kaidah yang keluar dari bibir ad-Dabbas. Sayangnya, saat ad-Dabbas sampai pada bacaan kaidah ketujuh, utusan tadi batuk karena tenggorokannya sangat gatal. Seketika, ad-Dabbas menghentikan hafalannya dan secara reflek memukul orang itu dan mengusirnya dari masjid. Setelah kejadian itu, ad-Dabbas tidak pernah lagi melakukan aktivitas tersebut. Walaupun demikian, bagi sang utusan, ketujuh kaidah yang telah didapatnya cukup bisa menggembirakan sahabat-sahabatnya yang penasaran akan kaidah ad-Dabbas. Pada akhirnya, kaidah-kaidah ad-Dabbas dapat dibukukan oleh sahabat karibnya, Abul Hasan al-Karkhi (w.340 H.).

Perumusan prinsip-prinsip dasar fikih yang dilakukan oleh kalangan mazhab Hanafi ini, rupanya didengar oleh ulama-ulama mazhab Syafi'i. Termotivasi dari itu, Qadhi Husain (w.462 H.) mencoba untuk merumuskan hukum-hukum dalam mazhab Syafi'i, ke dalam empat kaidah dasar, yaitu, (1) keyakinan tidak bisa dihilangkan karena keraguan, (2) [kondisi] sulit menyebabkan hukum menjadi mudah, (3) kemudaratan harus dihilangkan, dan (4) adat/kebiasaan bisa menjadi rujukan hukum.

Pancingan Qadhi Husain ini menarik motivasi generasi selanjutnya, sehingga banyak bermunculan kitab-kitab kaidah fikih dalam mazhab Syafi'i. Bahkan, pada periode mutaakhirin, keempat kaidah di atas dilengkapi menjadi lima dengan ditambah kaidah al-Umûr bil-Maqâshid (segala hal tergantung niatnya).

Keempat kaidah Qadhi Husain ini mengalami pengembangan dan perubahan redaksional. Salah satu ulama yang dianggap berperan dalam pengembangan dan perubahan redaksional tersebut adalah Imam as-Suyuthi melalui karya monumentalnya al-Asybâh wan-Nazhâ'ir. Melalui kitab ini, Imam as-Suyuthi banyak berjasa mewariskan ilmu kaidah fikih terhadap pakar-pakar ilmu keislaman pada  masa berikutnya.

Sumber : Buletin Sidogiri edisi 26.


Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Pendaftaran Dauroh atau Pesantren Kilat 40 Hari di Tarim, DarulMusthafa dan Daruzzahra`

Monggo Sami Ngangsu Ilmu Lan Ngalap barokah Ono Negeri Tarim. Andai saja mereka melihat hakikat kota Tarim, maka mereka akan mengatakan, "Syurga dunia adalah Tarim" (al Imam Ahmad bin Abil Hubb) Setetes ilmu di Tarim lebih baik dari pada lautan ilmu di luar Tarim.(al Imam Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf) Andai saja engkau mengeluarkan seluruh hartamu untuk mengunjungi kota Tarim, maka apa yang engkau dapatkan akan lebih banyak daripada yang kau keluarkan.(al Imam Alquthub Alhabib Abdullah bin Alwi al Haddad) Di pemakaman Zanbal dimakamkan lebih dari 10000 wali, 80 diantaranya adalah qutbh.(al Imamal Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf), jumlah ini sekitar 600 tahun lalu, sebelum wafatnya Imam as Segaf, al Aidrus, Imam al Muhdor, Imam al Haddad, mungkin sekarang jumlah aulia' di Zanbal sudah mencapai ratusan ribu, subhanallah, di Zanbal juga terdapat makam makam sahabat Nabi yaitu ahlu badr, Ahlu Tarim bukan malaikat tapi mereka lebih baik dar...

Laporan Kas - Multi Unit Lengkap

📊 Laporan Kas - Multi Unit 📊 Laporan Kas - Multi Unit 📁 Unit Usaha: ➕ Tambah ✏️ Rename 🗑 Hapus Instansi / Organisasi Departemen / Divisi Desa Kecamatan Kota / Kabupaten Provinsi Periode Laporan Jenis Laporan 💰 Saldo Awal (Rp): 📅 Filter Bulan: Semua Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember ...

Keroncong Nostalgia Pilihan Terbaik | Tembang Kenangan yang Tak Lekang Waktu

Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

(  kapurinjing.org  )

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Tafsir Kemenag : Tafsir Al Qur'an Surat An Nahl Ayat 87

وَاَلْقَوْا اِلَى اللّٰهِ يَوْمَىِٕذِ ࣙالسَّلَمَ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ۝٨٧ yauma'idzinis-salama wa dlalla ‘an-hum mâ kânû yaftarûn Artinya : Pada hari itu mereka menyatakan tunduk kepada Allah dan lenyaplah dari mereka apa yang selalu mereka ada-adakan. Permohonan keringanan siksa yang mereka ajukan kepada Allah menjadi sia-sia belaka. Dan pada hari itu pula mereka menyatakan tunduk dan berserah diri kepada Allah semata, dan lenyaplah segala yang mereka ada-adakan; batallah keyakinan mereka selama di dunia bahwa sesembahan itu dapat menolong dan menyelamatkan mereka dari azab Allah. Kemudian Allah swt dalam ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah swt menundukkan diri kepada Allah swt pada hari kiamat sebagai tanda penyesalan. Dalam ayat yang lain Allah swt berfirman:  وَلَوْ تَرٰىٓ اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۗ رَبَّنَآ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا اِنَّا م...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...