Langsung ke konten utama

Hukum Laki-laki Memakai Kalung



Ilustrasi

Pertanyaan:



Assalamu'alaikum. Mohon maaf kiai karena keterbatasan kemampuan kami dalam memahami jawaban tasyabuh mengenakan gelang (seperti dibahas sebelumnya di rubrik Bahtsul Masail), kami ingin mengetahui jawaban secara khusus tentang pemakaian aksesoris kalung. Kalung yang kami maksud berbahan monel (seperti perak).



Bolehkan seorang lelaki memakai kalung, memakainya disimpan didalam baju/kaos dan tidak berbahan emas? Mohon pencerahan. Terimakasih. Wassalamualaikm wr wb.



Kholid  FY, Simbangkulon Gg1 Buaran Pekalongan



Jawaban:



Wa'alaikum salam wr. Wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dari pertanyaan yang diajukan kepada kami nampak jelas bahwa kalung yang dipakai bukan terbuat dari emas-perak. Namun sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, maka pertama kali yang harus kita pahami adalah apakah kalung yang tidak terbuat dari emas-perak tersebut memang merupakan perhiasaan yang hanya dikhususkan kepada perempuan saja. Jika memang kalung tersebut faktanya adalah dikhususkan sebagai perhiasan wanita, maka jelas laki-laki yang memakainya tidak didperkenankan karena ada unsur tasyabbuh bin-nisa` (menyerupai perempuan)



Dengan demikian, sesuatu dikatakan tasyabbuh bin-nisa` atau bir-rijal (menyerupai laki-laki) apabila memang sesuatu dikhususkan untuk perempuan atau laki-laki. Sehingga jika laki-laki memakai sesuatu yang memang dikhususkan untuk perempuan maka termasuk tasyabbuh bin-nisa`, begitu juga sebaliknya apabila perempuan memakai sesuatu yang dikhusukan untuk laki-laki maka termasuk tasyabbuh bir-rijal. Kedua tasyabbuh ini jelas dilarang dalam ajaran Islam.  



وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِ أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ



"Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan tentang hal yang haram menyerupai wanita, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk wanita baik jenis maupun potongannya, atau umumnya merupakan perhiasaan mereka. begitu juga sebaliknya" (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, 1404 H/1984 M, juz, 2, h. 374)



Dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab dikatakan, mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafii mengatakan bahwa laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma`. Adapun selain cincin perak yaitu perhiasan yang terbuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung maka hukumnya adalah haram dipakai oleh laki-laki sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas ulama.



قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْاِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا



"Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab syafii) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuta dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun selainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menentapkan keharamannya". (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi'i, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331) 

  

Namun menurut al-Mutawalli dan al-Ghazali boleh bagi laki memakai perhiasaan yang terbuat dari perak. Sebab, yang dilarang adalah menggunakan perkakas dari perak dan tasyabbuh dengan perempuan.



Sedang menurut pandangan kedua perhiasan seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak tidak dipandangan tasyabbuh dengan perempuan. Disamping itu juga bukan termasuk perkakas (al-awani). Artinya, perhiasan tersebut bukan monopoli kaum hawa. Sebab, yang diharamkan adalah memakai perkakas yang terbuat dari perak dan adanya unsur tasyabbuh dengan perempuan.  



وَقَالَ الْمُتَوَلِيُّ وَالْغَزَالِيُّ فِي الْفَتَاوِى يَجُوزُ لِاَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي الْفِضَّةِ اِلَّا تَحْرِيمُ الْاَوَانِي وَتَحْرِيمُ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ



"Al-Mutawalli dan al-Ghazali berkata dalam al-Fatawi-nya, boleh (bagi laki-laki memakai gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak) sebab keharaman yang terdapat dalam benda-benda yang terbuat dari perak itu sebatas perkakas dan adanya unsur penyerupaan dengan perempuan" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi'i, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331)    



Kedua pandangan ini kemudian diteliti lebih lanjut oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi. Dan hasil kesimpulannya, beliau lebih cenderung menganggap bahwa pendapat pertama yang dipegangi mayoritas ulama adalah pendapat yang sahih. Alasannya yang dikemukakan oleh beliau adalah adanya tasyabbuh dengan perempuan yang jelas diharamkan.



وَالصَّحِيحُ الْاَوَّلُ لِاَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَهُوَ حَرَامٌ



"Pendapat yang sahih adalah pendapat yang pertama karena dalam hal ini terdapat tasyabbuh dengan perempuan dan itu adalah haram". (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi'i, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331)   



Dengan kata lain alasan yang digunakan pendapat pertama untuk mengharamkanya lebih menekankan adanya unsur tasyabbuh dengan perempuan. Artinya, dalam pandangan mereka perhiasan-perhiasan tersebut (gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, dan kalung) dikhususkan untuk kalangan perempuan sehingga laki-laki tidak diperkenankan memakainya. 

  

Jika penjelasan ini ditarik ke dalam pertanyaan di atas maka jawaban atas pertanyaan penanya adalah sepanjang kalung yang dipakai memang tidak dikhususkan untuk perempuan maka boleh memakainya karena tidak ditemukan adanya tasyabbuh dengan perempuan.



Tetapi jawaban ini pun belum memadai, sebab dalam pertanyaan di atas ternyata pemakaian kalung tersebut tidak untuk diperlihatkan tetapi disembunyikan di dalam baju. Dengan kata lain, dalam pemakaian kalung tersebut tidak ditemukan adanya motivasi untuk berhias. Padahal sejatinya tasyabbuh itu mengandaikan adanya penampakkan atas apa yang dipakai atau memperlihatkannya (berhias).  



Berangkat dari sini, maka dalam pandangan kami pemakaian kalung yang terbuat dari bahan monel dimana si pemakainya menyembunyikannya dalam baju sebagaimana dideskripsikan dalam pertanyaan di atas adalah boleh. 



Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Dan jika memang penjelasan ini dianggap kurang memadai, atau kurang tepat, maka kami selalu terbuka untuk menerima masukan, saran, dan kritik. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu'alaikum wr. wb. []



Mahbub Ma'afi Ramdlan

Tim Bahtsul Masail NU

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Pendaftaran Dauroh atau Pesantren Kilat 40 Hari di Tarim, DarulMusthafa dan Daruzzahra`

Monggo Sami Ngangsu Ilmu Lan Ngalap barokah Ono Negeri Tarim. Andai saja mereka melihat hakikat kota Tarim, maka mereka akan mengatakan, "Syurga dunia adalah Tarim" (al Imam Ahmad bin Abil Hubb) Setetes ilmu di Tarim lebih baik dari pada lautan ilmu di luar Tarim.(al Imam Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf) Andai saja engkau mengeluarkan seluruh hartamu untuk mengunjungi kota Tarim, maka apa yang engkau dapatkan akan lebih banyak daripada yang kau keluarkan.(al Imam Alquthub Alhabib Abdullah bin Alwi al Haddad) Di pemakaman Zanbal dimakamkan lebih dari 10000 wali, 80 diantaranya adalah qutbh.(al Imamal Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf), jumlah ini sekitar 600 tahun lalu, sebelum wafatnya Imam as Segaf, al Aidrus, Imam al Muhdor, Imam al Haddad, mungkin sekarang jumlah aulia' di Zanbal sudah mencapai ratusan ribu, subhanallah, di Zanbal juga terdapat makam makam sahabat Nabi yaitu ahlu badr, Ahlu Tarim bukan malaikat tapi mereka lebih baik dar...

Keroncong Nostalgia Pilihan Terbaik | Tembang Kenangan yang Tak Lekang Waktu

Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

(  kapurinjing.org  )

Laporan Kas - Multi Unit Lengkap

📊 Laporan Kas - Multi Unit 📊 Laporan Kas - Multi Unit 📁 Unit Usaha: ➕ Tambah ✏️ Rename 🗑 Hapus Instansi / Organisasi Departemen / Divisi Desa Kecamatan Kota / Kabupaten Provinsi Periode Laporan Jenis Laporan 💰 Saldo Awal (Rp): 📅 Filter Bulan: Semua Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember ...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Tafsir Kemenag : Tafsir Al Qur'an Surat An Nahl Ayat 87

وَاَلْقَوْا اِلَى اللّٰهِ يَوْمَىِٕذِ ࣙالسَّلَمَ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ۝٨٧ yauma'idzinis-salama wa dlalla ‘an-hum mâ kânû yaftarûn Artinya : Pada hari itu mereka menyatakan tunduk kepada Allah dan lenyaplah dari mereka apa yang selalu mereka ada-adakan. Permohonan keringanan siksa yang mereka ajukan kepada Allah menjadi sia-sia belaka. Dan pada hari itu pula mereka menyatakan tunduk dan berserah diri kepada Allah semata, dan lenyaplah segala yang mereka ada-adakan; batallah keyakinan mereka selama di dunia bahwa sesembahan itu dapat menolong dan menyelamatkan mereka dari azab Allah. Kemudian Allah swt dalam ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah swt menundukkan diri kepada Allah swt pada hari kiamat sebagai tanda penyesalan. Dalam ayat yang lain Allah swt berfirman:  وَلَوْ تَرٰىٓ اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۗ رَبَّنَآ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا اِنَّا م...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...