Langsung ke konten utama

Melunasi Hutang Keluarga yang Meninggal

 
Ilustrasi Melunasi Hutang
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya, jika seseorang meninggal dunia dan telah meninggalkan urusan utang piutang yang terjadi pada masa lalu, apakah ahli warisnya melunasi hutang itu dengan harga masa lalu atau pada saat ini, karena harga masa lalu dengan masa kini jelas berbeda.

Misalnya dulu 30 tahun yang lalu si mayit pernah berhutang Rp. 1000 tapi sekarang ahli warisnya melunasi sama dengan nominalnya dulu saat berhutang atau seharga pada masa kini?  Atau kalau barang harga dulu atau harga sekarang? Maturnuwun.

Ibadul Ghofur

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada prinsipnya hutang haruslah dibayar. Sekalipun hutang sudah lama, ia tetap harus dibayar. Sedang jika ada orang yang meninggal dunia dan tidak memiliki tirkah maka tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk membayar hutang tersebut. Namun jika ahli waris bersedia membayar atau menanggung hutannya maka itu sangat dianjurkan karena termasuk perbuatan terpuji.

Dalam soal hutang, jika si penghutang ternyata belum bisa membayar hutangnya pada waktu yang telah ditentukan maka ia sebaiknya bicara kepada pihak yang menghutangi. Dan pihak yang menghutangi hendaknya memberikan tenggang waktu kepada si penghutang.

Namun persoalannya ternyata tidak cukup sampai disini, sebab hutang yang harus dilunasi ternyata sudah sangat lama. Misalnya, hutang uang sebesar Rp. 1000, sebagaimana dicontohkan di atas sudah tigapuluh tahun, sedang nilai Rp. 1000 tigapuluh tahun bisa jadi sama dengan Rp. 100.000 sekarang mengingat adanya fluktuasi dan perubahan nilai. Dalam kasus ini apakah hutang yang harus dibayar sesuai dengan nominalnya yaitu Rp. 1.000 ataukah mengikuti nilainya pada saat hutang itu dibayar.

Prinsip dasar dalam membayar hutang itu sesuai nominal yang dihutang bukan dengan nilainya. Ini artinya orang yang berhutang harus membayar sesuai dengan jumlah hutannya, bukan dengan nilainya. Jadi, jika ia berhutang Rp. 1000 maka ia harus mengembalikan Rp. 1000 meskipun nilai Rp. 1000 pada saat berhutang berbeda pada saat membayarnya. Hal ini didasarkan kepada penjelasan dibawah ini:         

وَيَجِبُ عَلَى الْمُسْتَقْرِضِ رَدُّ الْمِثْلِ فِيمَا لَهُ مِثْلٌ لِأَنَّ مُقْتَضَى الْقَرْضِ رَدُّ الْمِثْلِ

“Wajib atas orang yang berhutang untuk mengembalikan hutannya dengan yang sepadan (al-mitsl) karena hutang menuntut pengembalian yang sepadan” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 2, h. 304)

Pandangan di atas juga diteguhakan oleh Majma` al-Fiqh al-Islami pada pertemuan ke-5 di Kuwait bulan Jumada al-Ula 1409 H/Desember 1988 M.   

اَلْعِبْرَةُ فِي وَفَاءِ الدُّيُونِ الثَّابِتَةِ بِعُمْلَةِ مَا هِيَ بِالْمِثْلِ وَلَيْسَ بِالْقِيمَةِ، لِأَنَّ الدُّيُونَ تُقْضَى بِأَمْثَالِهَا، فَلَا يَجُوزُ رَبْطُ الدُّيُونِ الثَّابِتَةِ فِي الذِّمَّةِ، أيًّا كَانَ مَصْدَرُهَا، بِمُسْتَوَى الأَسْعَارِ

“Yang menjadi patokan dalam membayar hutang yang telah ditetapkan dengan uang apa saja adalah membayar dengan yang sepadan (nominalnya) bukan dengan nilainya (al-qimah). Karena hutang mengharuskan dibayar dengan yang sepadannya. Maka tidak boleh mengaitkan hutang yang ada dalam tanggungan, apapun sumbernya, dengan mengikuti tingkat harga (nilainya)”. (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-6, 1429 H/2008 M, h. 53)

Penjelasan singkat ini jika ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas maka ahli waris yang menanggung hutang si mayyit hanya membayar nominal hutangnya saja atau mitsl bukan nilainya atau qimah. Jadi, jika si mayyit hutangnya Rp. 1000 maka yang harus dibayar oleh pihak yang menanggung yang dalam hal ini adalah ahli waris, adalah sesuai nominalnya yaitu Rp. 1000.

Namun masalahnya uang 1.000 saat ini mungkin tidak bernilai, berbeda dengan tigapuluh tahun yang lalu pada saat transaksi hutang itu terjadi. Dalam hal ini ada pendapat lain mengatakan:

إذَا غَلَتْ الْفُلُوسُ قَبْلَ الْقَبْضِ أَوْ رَخُصَتْ .قَالَ : أَبُو يُوسُفَ ، قَوْلِي وَقَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ فِي ذَلِكَ سَوَاءٌ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهَا ، ثُمَّ رَجَعَ أَبُو يُوسُفَ وَقَالَ : عَلَيْهِ قِيمَتُهَا مِنْ الدَّرَاهِمِ ، يَوْمَ وَقَعَ الْبَيْعُ وَيَوْمَ وَقَعَ الْقَبْضُ

“Ketika nilai uang kertas menguat atau melemah sebelum jatuhnya masa pembayaran hutang. Dalam hal Abu Yusuf berkata, pendapatku dan dan pendapat Imam Abu Hanifah adalah sama, ia hanya membayar nominal uang pada saat pembayarannya. Kemudian Abu Yusuf menarik pendapatnya, dan mengatakan, ia wajib membayar nilainya uang tersebut senilai dirham pada hari terjadi transaksi jual-beli dan pada hari pembayaran hutangnya” (Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar, Bairut-Dar al-Fikr, 1421 H/2000 M, juz, 4, h. 534)

Saran kami, penyelesaian bisa dilakukan dengan prinsip musyawarah atau sulh atau dalam bahasa ekonominya disebut arbitrase. Besaran hutang yang harus dibayar bisa disepakati dengan pihak yang menghutangi.

Prinsipnya, para ulama fikih umumnya berpendapat bahwa hutang uang dibayar sesuai nominal tempo dulu. Namun pihak ahli waris lebih baik membayarkan hutang itu dengan nominal yang pantas sesuai dengan perkiraan perubahan nilai uang saat ini.

Sebaliknya, jika hutang itu dalam bentuk barang, bisa dipastikan membayarnya pun juga dengan barang. Namun terkait perubahan nilai barang antara dulu dengan sekarang lebih baik dibicarakan antara kedua belah pihak.

Sekali lagi lebih baik ditempuh dengan jalan musyawarah, dan jangan lupa minta diikhlaskan kepada pihak yang menghutangi atau keluarganya agar si mayyit tenang dan bebas tanggungan di akhirat sana.

Tidak lupa kami juga mengingatkan agar kita buru-buru menyelesaikan akad hutang kita jika sudah mampu untuk membayar agar tidak menjadi persoalan dan beban ahli waris di masa yang akan datang.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. [NU Online]

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Doa Meminta Jodoh Versi Abu Nawas

Pada suatu hari seseorang datang kepada Abu Nawas, dia bercerita bahwa Dia sedang mencari jodoh, dan dia menyukai sosok wanita yang diidamkannya namun dia merasa malu mengungkapkan perasaanya kepada si wanita tersebut karena takut jawabannya malah penolakan. Untuk memantapkan hatinya maka si pemuda itupun meminta amalan kepada Abu Nawas yang merupakan gurunya. Abu Nawas manggut - manggut lalu mengambil secarik kertas, lalu dituliskanlah do'a mengharap jodoh untuk si pemuda itu. Abu Nawas berkata pada pemuda itu "baca ini dan amalkan setiap malam, bacalah berulang-ulang kali dengan kesungguhan hati maka jodohmu akan datang untuk bersedia menikahimu". Si pemuda merasa senang ia pun membaca secarik kertas yang berisikan do'a harap jodoh , namun dia mengernyitkan dahi kok do'anya serasa ada yang janggal ? isi do'anya begini : "Ya Allah, Tuhan pemilik jodoh, aku meminta padamu agar aku berjodoh dengannya, jika dia sudah berjodoh dengan orang lain pu...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...

Wasiat Al-Habib Umar bin Hafidz

قال الحبيب عمر بن حفيظ : لا تحمل هم الدنيا فإنها لله ، ولاتحمل همَّ الرزق فإنه من الله ، ولاتحمل هم المستقبل فإنه بيد الله .. فقط احمل همًا واحدًا : كيف  ترضي الله Al-Habib Umar bin Hafidz Berkata : "Janganlah kamu menanggung kebingungan dunia karena itu urusan Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan rizki karena itu dari Allah, Janganlah kamu menanggung kebingungan masa depan karena itu kekuasaan Allah. Yang harus kamu tanggung adalah satu kebingungan, yaitu Bagaimana Allah SWT Ridho kepadamu. [FM]

Kisah Siti Ummu Ayman RA Meminum Air Kencing Nabi Muhammad SAW

Di kitab Asy Syifa disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad SAW punya pembantu rumah tangga perempuan bernama Siti Ummu Ayman RA. Dia biasanya membantu pekerjaan istri Kanjeng Nabi dan nginap di rumah Kanjeng Nabi. Dia bercerita satu pengalaman uniknya saat jadi pembantu Kanjeng Nabi. Kanjeng Nabi Muhammad itu punya kendi yang berfungsi sebagai pispot yang ditaruh di bawah ranjang. Saat di malam hari yang dingin, lalu ingin buang air kecil, Kanjeng Nabi buang air kecil di situ. Satu saat, kendi pispot tersebut hilang entah ke mana. Maka Kanjeng Nabi menanyakan kemana hilangnya kendi pispot itu pada Ummu Ayman. Ummu Ayman pun bercerita, satu malam, Ummu Ayman tiba-tiba terbangun karena kehausan. Dia mencari wadah air ke sana kemari. Lalu dia nemu satu kendi air di bawah ranjang Kanjeng Nabi SAW yang berisi air. Entah air apa itu, diminumlah isi kendi itu. Pokoknya minum dulu. Ternyata yang diambil adalah kendi pispot Kanjeng Nabi. Dan yang diminum adalah air seni Kanjeng Nabi yang ada dal...

Sistem Informasi Akuntansi BUMDes

Laporan Keuangan BUMDES - Versi Final Informasi Umum Nama Desa Kecamatan Kabupaten Provinsi Nama BUMDes Unit Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Operasional 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanj...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Page

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas - Multi Unit Unit Usaha: + Tambah Unit Ganti Nama Hapus Unit Unit Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 ⚠️ NERACA TIDAK SEIMBANG! Selisih: Rp 0 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan Bidang Usaha Periode Laporan -- Bulan Awal -- Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustu...

MENGAJARKAN PAMER DAN VIRAL ?

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq   Syaikh Hasan as Sadziliy rahimahullah, seorang ulama pendiri thariqah Asy Syadiliyah yang hidup di abad ketujuh Hijriyah berkata : أعلنوا بطاعتكم إظهاراً لعبوديتكم كما يتظاهر غيرُكم بالمعاصي، وعليكم بالإعلام للناس بما منحكم الله تعالى من العلوم والمعارف. "Umumkan ketaatanmu agar orang-orang tahu akan ibadahmu, sebagaimana orang lain pede mempertunjukkan kemaksiatannya.  Viralkan kepada banyak orang akan ilmu dan pengetahuan yang telah Allah ta'ala anugerahkan kepadamu." [1] Penjelasan : Nasehat beliau dan juga ulama manapun harus disikapi dengan dua cara : Pertama adalah dengan didudukkan sesuai konteksnya. Perkataan sebaik apapun bila tidak dipahami dengan baik akan menjadi rusak.  Jangan sampai ketika kita membahas bab memaafkan, yang dibawa dalil-dalil tentang hukum dan keadilan. Dan saat kita bicara hukum dan keadilan, kita seret ke dalil tentang bab memaafkan. Akhirnya rancu. Dan yang kedua, perkataan siapapun harus diselara...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Laporan Keuangan FIFO + Arus Kas

Laporan Keuangan - FIFO HPP + Arus Kas (Responsive) Laporan Keuangan Nama Entitas / Lembaga Periode: - | Saldo Kas Awal: Rp 0 📋 Informasi Umum Nama Entitas Alamat Kota/Kabupaten Provinsi Nama Pimpinan / Direktur Bidang Usaha / Unit Periode Laporan Pilih Bulan Awal Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember s/d Pilih Bulan Akhir ...