Langsung ke konten utama

Hukum Memakan Makanan yang Ditemukan Di Jalan


Forum Muslim - Di antara beberapa permasalahan tentang makanan yang sering dialami oleh banyak orang adalah tentang status makanan yang ditemukan di jalan. Saat menemukan makanan di jalan, kadang terbesit dalam hati kita tentang kehalalan mengambil makanan tersebut. Sebab jika dibiarkan tergeletak di jalan, kita merasa makanan itu menjadi mubazir, terlebih saat makanan yang kita temukan tersebut masih sangat layak untuk dimakan. Sehingga kita beranggapan alangkah baiknya jika makanan itu kita ambil untuk dimakan atau diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Lantas sebenarnya bolehkah kita mengambil makanan yang tergeletak di jalan, baik untuk dimakan atau diberikan kepada orang lain? 

Dalam beberapa kutub at-turats dijelaskan bahwa benda bernilai yang ditemukan di tempat yang tidak bertuan (tidak dimiliki oleh seseorang) seperti jalan raya, masjid, pasar dan fasilitas umum lainnya, maka disebut sebagai barang temuan atau luqathah.  Termasuk bagian dari luqathah adalah makanan yang ditemukan di jalan raya. 

Para ulama’ mazhab Syafi’i secara khusus memberikan ketentuan dalam menangani makanan yang ditemukan di jalan, yakni dengan diberikan dua opsi pilihan bagi penemu makanan tersebut (multaqith):

Pertama, penemu mengonsumsinya dan mengganti dengan nominal harga dari makanan tersebut tatkala pemilik makanan telah diketahui

Kedua, penemu menjual makanan tersebut lalu menyimpan uang hasil penjualan makanan itu untuk diberikan kepada pemilik makanan tatkala ditemukan. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib, Hal. 81) .

Berdasarkan dua ketentuan tersebut, dapat dipahami pula bahwa memberikan makanan yang ditemukan di jalan kepada orang yang lebih membutuhkan adalah hal yang diperbolehkan, sebab termasuk cakupan dari opsi pertama di atas karena mengonsumsi makanan yang ditemukan di jalan dengan memberikan makanan tersebut pada orang lain, dalam kajian fikih memiliki illat yang sama yakni itlaf (merusak barang temuan), sehingga memiliki konsekuensi hukum yang sama. Lalu apakah wajib bagi penemu makanan mencari pemilik makanan atau mengumumkan kepada khalayak luas tentang makanan yang ditemukannya, sebagaimana ketentuan dalam bab luqathah? 

Wajib-tidaknya mengumumkan makanan hasil temuan secara umum diperinci berdasarkan jenis makanan yang ditemukan: 

• Jika makanan yang ditemukan bersifat remeh-temeh, sekiranya menurut penilaian umumnya orang (‘Urf) pemilik makanan ketika kehilangan makanan tidak akan mencarinya, maka tidak wajib bagi penemu untuk mengumumkannya atau mencari pemilik makanan yang ditemukan olehnya dan ia langsung dapat memiliki makanan tersebut. Misal seperti menemukan sepotong kurma, sesuap nasi dan makanan lain yang terdapat indikasi pemilik makanan sudah tidak membutuhkannya lagi. 

• Jika makanan yang ditemukan tergolong bernilai, sekiranya menurut penilaian umumnya orang pemilik makanan ketika kehilangan makanan tersebut pasti akan mencarinya, maka wajib bagi penemu untuk mengumumkannya atau mencari pemilik makanan yang ditemukan olehnya. Seperti menemukan nasi satu bungkus beserta lauk pauk yang masih utuh dan baru, serta makanan-makanan lain terdapat indikasi pemilik makanan masih membutuhkannya.

Dua perincian di atas berdasarkan referensi dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji berikut:

إذا وجد المرء شيئا ضائعا بمعنى اللقطة الذي عرفت ، ينظر: فإن كان شيئا تافها: أي ليس من شأن الناس عادة - إذا فقدوه - ان يطلبوه ويبحثوا عنه ، كاللقمة والتمرة ونحو ذلك، حسب عرف كل مكان وزمان، فإن الملتقط يتملك ذلك دون ان يعرف به او يتعرف عليه وقد دل على ذلك: حديث أنس رضى الله عنه قال: مر النبي صلى الله عليه وسلم بتمرة في الطريق، قال: "لولا أني أخاف أن تكون من الصدقة لأكلتها" . (البخاري وإن كان شيئا ذا قيمة: أي من شان الناس أن يطلبوه إذا فقدوه ويبحثوا عنه، كان على الملتقط تعريفه

Artinya: “Ketika seseorang menemukan barang temuan maka diperinci: Jika barang temuan tersebut adalah harta yang remeh-temeh, sekiranya umumnya orang ketika kehilangan harta tersebut tidak akan mencarinya, seperti sesuap nasi, satu buah kurma dan sesamanya yang disesuaikan kebiasaan setiap tempat dan waktu, maka orang yang menemukan harta temuan sejenis ini dapat memilikinya tanpa perlu mengumumkan dan berupaya mencari tahu tentang barang temuan tersebut.

Ketentuan demikian berdasarkan hadits riwayat sahabat Anas RA, ia berkata: 'Nabi Muhammad SAW lewat di jalan sembari menemukan satu buah kurma, lalu beliau bersabda: 'Kalau saja aku tidak khawatir kurma itu adalah harta sedekah, tentu aku akan memakannya,' (HR Bukhari) 

Jika barang temuan berupa harta yang bernilai, sekiranya umumnya orang ketika kehilangan harta tersebut akan mencarinya, maka wajib bagi orang yang menemukannya untuk mengumumkan barang temuan tersebut (ke khalayak umum)” (Musthafa Khin DKK, al-Fiqh al-Manhaji, Juz 7, Hal. 74) 

Mengumumkan atas penemuan makanan yang bernilai dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan memberi tahu orang yang berada di sekitar tempat ditemukannya makanan kalau ada makanan yang ditemukan olehnya, atau dengan menempelkan kertas yang berisi pemberitahuan atas ditemukannya makanan di tempat tersebut, serta cara-cara lain yang dipandang efektif dalam memberi tahu kepada khalayak umum tentang ditemukannya sebuah makanan di tempat tersebut. (Sayyid Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syatiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Hal. 509, Cet. Darul Minhaj) 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makanan yang ditemukan di jalan raya atau di tempat fasilitas umum lainnya berstatus sebagai luqathah, sehingga hanya boleh dimakan atau diberikan kepada orang lain dengan syarat penemu makanan mengganti dengan uang seharga makanan tersebut ketika pemilik makanan telah ditemukan. Sedangkan ketika ada indikasi pemilik makanan sudah tidak mencari dan tidak membutuhkannya lagi, karena makanan bersifat remeh temeh, maka penemu makanan dapat langsung memiliki makanan tersebut tanpa perlu mengumumkan pada khalayak umum tentang makanan yang ditemukannya itu.

Namun jika ternyata pemilik makanan menagihnya, meski makanan itu bersifat remeh temeh, maka wajib bagi penemu makanan untuk mengembalikannya atau mengganti dengan nominal harga makanan yang ditemukan olehnya. Berbeda halnya ketika makanan ditemukan bukan di  fasilitas umum, tapi di tempat yang dimiki oleh seseorang seperti rumah, toko, halaman rumah, dan tempat khusus lainnya, maka dalam keadaan demikian makanan sudah bukan bagian dari luqathah, tapi makanan berstatus milik pemilik tempat ditemukannya makanan tersebut dan penemu makanan wajib mengembalikan atau memberi tahu kepada pemilik tempat tersebut. Wallahu a’lam. 

Penulis : Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar pada Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, Jawa Timur

Sumber: (NU Online)

Artikel Terkait

Komentar

Artikel Populer

Pendaftaran Dauroh atau Pesantren Kilat 40 Hari di Tarim, DarulMusthafa dan Daruzzahra`

Monggo Sami Ngangsu Ilmu Lan Ngalap barokah Ono Negeri Tarim. Andai saja mereka melihat hakikat kota Tarim, maka mereka akan mengatakan, "Syurga dunia adalah Tarim" (al Imam Ahmad bin Abil Hubb) Setetes ilmu di Tarim lebih baik dari pada lautan ilmu di luar Tarim.(al Imam Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf) Andai saja engkau mengeluarkan seluruh hartamu untuk mengunjungi kota Tarim, maka apa yang engkau dapatkan akan lebih banyak daripada yang kau keluarkan.(al Imam Alquthub Alhabib Abdullah bin Alwi al Haddad) Di pemakaman Zanbal dimakamkan lebih dari 10000 wali, 80 diantaranya adalah qutbh.(al Imamal Alquthub Alhabib Abdurrahman as Segaf), jumlah ini sekitar 600 tahun lalu, sebelum wafatnya Imam as Segaf, al Aidrus, Imam al Muhdor, Imam al Haddad, mungkin sekarang jumlah aulia' di Zanbal sudah mencapai ratusan ribu, subhanallah, di Zanbal juga terdapat makam makam sahabat Nabi yaitu ahlu badr, Ahlu Tarim bukan malaikat tapi mereka lebih baik dar...

Keroncong Nostalgia Pilihan Terbaik | Tembang Kenangan yang Tak Lekang Waktu

Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

(  kapurinjing.org  )

Laporan Kas - Multi Unit Lengkap

📊 Laporan Kas - Multi Unit 📊 Laporan Kas - Multi Unit 📁 Unit Usaha: ➕ Tambah ✏️ Rename 🗑 Hapus Instansi / Organisasi Departemen / Divisi Desa Kecamatan Kota / Kabupaten Provinsi Periode Laporan Jenis Laporan 💰 Saldo Awal (Rp): 📅 Filter Bulan: Semua Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember ...

Keuangan Report - Ultimate (Auto Enter + PDF Bersih + Aset Tetap) Versi - 02

Aplikasi Keuangan - Multi Unit (2026-2056) FULL ⏳ Memproses... Pilih Unit: ➕ Tambah Unit 🗑️ Hapus Unit Informasi Umum Nama Perusahaan / Organisasi Alamat Bidang Usaha Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Keseluruhan: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Operasional No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Operasional: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Tetap No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Total Belanja Tetap: 0 Tambah Baris Hapus Baris Terakhir Tabel Belanja Produksi (...

Tafsir Kemenag : Tafsir Al Qur'an Surat An Nahl Ayat 87

وَاَلْقَوْا اِلَى اللّٰهِ يَوْمَىِٕذِ ࣙالسَّلَمَ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ۝٨٧ yauma'idzinis-salama wa dlalla ‘an-hum mâ kânû yaftarûn Artinya : Pada hari itu mereka menyatakan tunduk kepada Allah dan lenyaplah dari mereka apa yang selalu mereka ada-adakan. Permohonan keringanan siksa yang mereka ajukan kepada Allah menjadi sia-sia belaka. Dan pada hari itu pula mereka menyatakan tunduk dan berserah diri kepada Allah semata, dan lenyaplah segala yang mereka ada-adakan; batallah keyakinan mereka selama di dunia bahwa sesembahan itu dapat menolong dan menyelamatkan mereka dari azab Allah. Kemudian Allah swt dalam ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah swt menundukkan diri kepada Allah swt pada hari kiamat sebagai tanda penyesalan. Dalam ayat yang lain Allah swt berfirman:  وَلَوْ تَرٰىٓ اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۗ رَبَّنَآ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا اِنَّا م...

Laporan Keuangan versi Generik

Laporan Keuangan - Versi Final Informasi Umum Nama Perusahaan / Usaha Bidang Usaha Alamat Kota / Kabupaten Provinsi Periode Bulan Tahun Modal Awal No Tanggal Uraian Jumlah Keterangan Total Modal Awal 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Pemasukan No Tanggal Uraian Harga Satuan Volume Satuan Jumlah Total Pemasukan 0 + Tambah Baris - Hapus Baris Belanja Operasional (Beban Periodik) ...

3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup - Himayah atau Pemimpin Ulama di Tanah Banten

Forum Muslim - Banten merupakan provinsi Seribu Kyai Sejuta Santri. Tak heran jika nama Banten terkenal diseluruh Nusantara bahkan dunia Internasional. Sebab Ulama yang sangat masyhur bernama Syekh Nawawi AlBantani adalah asli kelahiran di Serang - Banten. Provinsi yang dikenal dengan seni debusnya ini disebut sebut memiliki paku atau penjaga yang sangat liar biasa. Berikut akan kami kupas 3 Ulama Paku Banten paling keramat yang masih hidup. 1. Abuya Syar'i Ciomas Banten Selain sebagai kyai terpandang, masyarakat ciomas juga meyakini Abuya Syar'i sebagai himayah atau penopang bumi banten. Ulama yang satu ini sangat jarang dikenali masyarakat Indonesia, bahkan orang banten sendiri masih banyak yang tak mengenalinya. Dikarnakan Beliau memang jarang sekali terlihat publik, kesehariannya hanya berdia di rumah dan menerima tamu yg datang sowan ke rumahnya untuk meminta doa dan barokah dari Beliau. Banyak santri - santrinya yang menyaksikan secara langsung karomah beliau. Beliau jug...